Jumat, 06 Oktober 2017
PKBL
PKBL adalah sebuah singkatan dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). PKBL adalah suatu jenis program Tanggung Jawab Sosial/Corporate Social Responsibility (CSR) yang hanya ada di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja.
PKBL terdiri dari dua jenis Program yakni Program Kemitraan (PK) dan Bina Lingkungan (BL).
PK adalah suatu program yang mewajibkan BUMN untuk memberikan pinjaman usaha dan pembinaan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Lalu
BL adalah sebuah program yang diberikan melalui bantuan dana untuk keperluan program/kegiatan pengembangan masyarakat.
Fokus area kedua program tersebut adalah wilayah lokasi dimana suatu BUMN beroperasi. Biasanya suatu BUMN akan membuat Ring Map untuk mememetakan wilayah operasional yang terdiri dari Ring 1 (Kecamatan), Ring 2 (Kabupaten/Kota), Ring 3 (Provinsi) dan Ring 4(Nasional).
Sedikit flashback, cikal bakal PKBL dimulai sejak 1983 dengan dikeluarkannya PP tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perjan, Perum dan Persero. Lalu pada tahun 1989 diciptakan suatu program Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah dan Koperasi yang sering disingkat PEGELKOP.
Pada tahun 1994 nama program tersebut diubah kembali dengan istilah Program Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (Program PUKK).
Hingga pada tahun 2003 istilah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) mulai ditetapkan dan masih berjalan hingga saat ini. Berikut ini adalah daftar Peraturan Meneg BUMN yang mengatur Kebijakan PKBL:
1. PER-05/MBU/2007 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA tanggal 27 april 2007. Dengan beberapa perubahan yang direvisi melalui Permen Berikut:
a. PER-20/MBU/2012 tanggal 27 desember2012
b. PER-05/MBU/2013 tanggal 1 mei 2013
c. PER-07/MBU/2013 tanggal 27 juni 2013
d. PER-08/MBU/2013 tanggal 10 september 2013
2. PER-07/MBU/05/2015 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN USAHA KECIL DAN BINA LINGKUNGAN tanggal 22 mei 2015
3. PER-09/MBU/07/2015 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA tanggal 3 juli 2015
Sumber dana pelaksanaannya berasal dari penyisihan Laba BUMN. Walaupun pada tahun 2013 sempat dialihkan menggunakan biaya perusahaan namun hal tersebut diubah kembali melalui peraturan terbaru yang dikeluarkan. Saat ini setiap BUMN dapat mengalokasikan maksimal 4% dari laba setelah pajak tahun buku sebelumnya sebagai sumber dana pelaksanaan PKBL. Karakteristik penyisihan tersebut dapat dikatakan mirip seperti dividen, yang tidak akan tercatat dalam beban perusahaan. Namun sebagai pengurang Retained Earning suatu BUMN. Hal tersebut yang menyebabkan pengelolaan PKBL memiliki pencatatan dan pelaporan yang terpisah dan tidak dikonsolidasi dengan laporan BUMN. Sehingga PKBL dapat juga dikatakan sebagai entitas tersendiri yang ada pada suatu BUMN.
Program Kemitraan (PK)
adalah program untuk meningkatkan kemampuan UMKM agar menjadi tangguh dan Mandiri. Sasaran Utama dari program ini adalah para UMKM yang dapat dikatakan dalam status non-bankable atau belum mendapatkan akses pinjaman modal dari bank. Namun saya sendiri menyadari status non-bankable tersebut sulit ditafsirkan mengingat semua Bank saat ini menerima atau bahkan sudah melakukan strategi “jemput bola” agar dapat memberikan pinjaman-pinjaman kepada para UMKM dengan bunga yang relatif kompetitif. Namun keistimewan PK dibandingkan bank adalah pinjaman yang diberikan suatu entitas PKBL kepada para mitra binaannya hanya dikenakan bunga 6% flat per tahun dan diberikan pembinaan secara “gratis” baik berupa peningkatakan kapasitas dalam bentuk pelatihan dan promosi dalam bentuk keikutsertaan pameran skala nasional atau penyelenggaraan bazar.
Kriteria UMKM yang bisa mendapatkan dana PK adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
2. Milik Warga Negara Indonesia;
3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
4. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi;
5. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan;
6. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun;
7. Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).
Hal-hal tersebut adalah kriteria yang dituangkan dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian BUMN. Namun pada praktiknya, di BUMN tempat saya bekerja saat ini setiap calon mitra binaan juga harus memiliki jaminan baik berupa BPKB, Surat Tanah, Akte jual Beli atau surat berharga lainnya yang dititipkan kepada perusahaan untuk menjaga etikad baik atas pinjaman yang dilakukan.
Setiap calon mitra binaan yang mengajukan pinjaman akan dievaluasi dengan mengacu prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) yang sudah terkenal pada dunia kredit perbankan namun dengan standar yang mungkin tidak seketat perbankan. Mitra binaan akan mendapatkan pinjaman dengan jumlah maksimal Rp75 Juta dengan jangka waktu pinjaman selam 1-3 tahun.
dapat dibayangkan sendiri betapa banyak dana PK tersedia yang dimiliki oleh setiap BUMN karena dana tersebut berasal dari 2-4% laba BUMN yang besarannya bisa mencapai Triliyunan rupiah? namun kenyataannya saat ini banyak BUMN kesulitan untuk menyalurkan dana sebanyak itu.
Bina Lingkungan (BL)
adalah program untuk pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Implementasinya dilakukan melalui berbagai ruang lingkup sektor yang ditetapkan oleh kebijakan yang diantaranya sebagai berikut:
• Bantuan korban bencana alam
• Bantuan pendidikan dan/atau pelatihan
• Bantuan peningkatakan kesehatan
• Bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum
• Bantuan sarana ibadah
• Bantuan pelestarian alam
• Bantuan social kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan
• Bantuan pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi, dan bentuk bantuan lain yang terkait dengan upaya peningkatan kapasitas Mitra Binaan Program Kemitraan
Semua jenis bantuan tersebut dilakukan melalui dana hibah yang diberikan kepada masyarakat.contoh-contoh:
tanggap bencana alam yaitu bantuan yang diberikan oleh PKBL untuk orang-orang yang terkena bencana alam, kemudian
pendidikan/pelatihan yaitu bantuan yang diberikan oleh bagian PKBL di bidang pendidikan biasanya berupa beasiswa ke sekolah-sekolah negeri serta mengadakan pelatihan yang bertujuan untuk pengembangan sumber daya manusia,
bidang kesehatan biasanya berupa sumbangan kepada posyandu-posyandu terdekat dengan tempat BUMN itu didirikan, bias juga dengan mengadakan cek kesehatan gratis, kemudian bantuan
dalam prasarana & sarana umum yaitu bantuan yang diberikan dengan cara perbaikan fasilitas umum yang ada di sekitar tempat BUMN didirikan, pembangunan sarana ibadah, pelestarian alam, serta bantuan sosial kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan, dan bentuk bantuan lain yang terkait dengan upaya peningkatan kapasitas Mitra Binaan Program Kemitraan.
bahwa program kemitraan dan bina lingkungan merupakan bentuk komitmen tanggung jawab sosial BUMN kepada masyarakat yang telah dilaksanakan sejak tahun 1993. Dengan adanya program ini diharapkan para UMKM dapat mengembangkan usaha mereka tidak hanya menjangkau pasar dalam negeri tetapi juga hingga merambah ke luar negeri. Dengan memanfaatkan seluruh sektor, PKBL diharapkan menghasilkan mitra binaan yang unggul dan sukses sehingga mampu memberikan hasil maksimal dan membuat masyarakat menjadi lebih kreatif dalam memenuhi kebutuhannya. Lebih dari itu mereka juga mampu untuk menghasilkan produk atau jasa yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan), sebagaimana yang diatur dalam Permen-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Catatan : Sejak tahun 2004 PUKK diubah menjadi PKBL dengan dikeluarkannya :
1. Surat keputusan KEMENBUMN No: KEP-236/MBU/2003, tanggal 17-06-2003 Tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
2. Surat Edaran KEMENBUMN BUMN No : SE-433/MBU/2003, tanggal 16-09-2003, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan Program Bina Lingkungan.
3. Pedoman pelaksanaan PKBL diterbitkan kembali pada teri PERMENBUMN No : PER-05/MBU/2007 JO PER-08/MBU/2013 dan diterbitkan kembali PERMENBUMN No : PER-09/MBU/07/2015 pada tanggal 03-07-2015
Maka sejak tahun 2004 Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) diganti dengan nama Program Kemitraan dan Bina lingkungan (PKBL).
Contoh :1
Program Bina Lingkungan Pertamina dilaksanakan sejak tahun 2004. Program ini ditujukan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi Perusahaan. Cakupan kegiatan Program Bina Lingkungan meliputi pemberian bantuan untuk bencana alam, bantuan pendidikan dan pelatihan, bantuan prasarana umum, bantuan kesehatan masyarakat, bantuan sarana ibadah serta bantuan pelestarian alam.
- Pertamina Serahkan 10 Bangunan MCK Untuk Pengungsi Gunung Agung
- Pertamina Peduli juga memberikan dukungan ke 7 (tujuh) posko utama dengan menyalurkan LPG 12 kg dan 50 kg ke posko utama untuk kemudian didistribusikan kepada posko pengungsian yang lain.
- Pertamina juga telah menyalurkan bantuan berupa sembako, selimut, kasur, obat-obatan dan perlengkapan kebutuhan sehari-hari.
Dalam menjalankan program Bina Lingkungan ini, PKBL Pertamina juga melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga lain seperti KPDT (Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal), Perguruan Tinggi, Organisasi-organisasi, Anak Perusahaan dan Konsultan. Program-program yang dilaksanakan melalui kerja sama diantaranya adalah Pelatihan Guru dengan TEQIP (Teacher Quality Improvement Program), Bedah Desa Mandiri Pertamina yang dibuka di Desa Klamono dan Salawati Sorong, Program Deteksi Dini Kanker Serviks, Bhakti Sosial dan MP3D (Mitra Pertamina Penggerak Pembangunan Desa), Program Beasiswa Khusus dan sebagainya.
Contoh 2
- PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bogor melalui Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) menyalurkan dana Bina Lingkungan untuk sarana umum Ponpes Al-Istiqomah di Wilayah Kerja KC Bogor pada tanggal 18 Agustus ...
- PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Utama Medan melalui Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) menyalurkan dana Bina Lingkungan untuk sarana ibadah dan sarana umum di Kota Binjai, Jumat 18 Agustus 2017
Tindakan yg dapat diaplikasikan serta Sasaran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Target :
- Anak - anak yang kurang mampu
- Yatim Piatu dan Dhuafa
- Korban bencana alam
- Bangunan fisik
- Bina Lingkungan
Program Kerja :
- Pemberian Bea Siswa kepada putra/i Karyawan Pegawai Dasar untuk murid sekolah dilingkungan Perusahaan termasuk diwilayah kerja perusahaan dan daerah pelosok.
- Pemberian santunan dan sembako kepada kaum dhuafa, fakir miskin dan anak terlantar.
- Pemberian makanan siap saji, pakaian, & obat-obatan serta kebutuhan material lain bagi korban bencana.
- Pemberian pakaian, alat belajar & material lain yg dibutuhkan korban bencana (genteng, semen dsb).
- Pemberian makanan dalam bulan Ramadhan berupa : Ta’jil untuk buka puasa, makanan dalam program Sahur on Road dan Mudik Bersama.
Tujuan :
- Sebagai tanggung jawab sosial perusahaan kepada lingkungan dan masyarakat sekitar termasuk karyawan.
- Meningkatkan reputasi perusahaan dan penciptaan citra yang baik dimata stakeholder.
- Untuk anak-anak usia sekolah dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan mengurangi anak – anak putus sekolah.
- Membantu meringankan penderitaan kaum dhuafa/ marginal sekaligus mengurangi angka kemiskinan dan kejahatan.
- Membantu meringankan beban korban bencana alam.
- Melakukan bina Lingkungan, untuk rehabilitasi lingkungan hidup.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Rezeki itu sesuai Haq Utk yg menerimanya
apabila Taqdirnya utk dia, pasti akan diterimanya Ketika Abu bakar bin Jayazz memasuki kota Mekah dia melihat ada sebuah tas hitam ya...

-
PKBL adalah sebuah singkatan dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). PKBL adalah suatu jenis program Tanggung Jawab Sosial/Cor...
-
apabila Taqdirnya utk dia, pasti akan diterimanya Ketika Abu bakar bin Jayazz memasuki kota Mekah dia melihat ada sebuah tas hitam ya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar