Kamis, 05 Oktober 2017

Izin Pelabuhan Dermaga

Izin Pembangunan Pelabuhan Utama dan Izin Pembangunan Pelabuhan Pengumpul Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan Unit Kerja Eselon 1 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Unit Kerja Eselon 2 Direktorat Kepelabuhan Perizinan / Non Perizinan Izin Pembangunan Pelabuhan Utama dan Izin Pembangunan Pelabuhan Pengumpul Waktu Proses 30 (Tiga puluh) Hari kerja Masa Berlaku - SOP Ada Persyaratan Persyaratan Administrasi : Untuk pelabuhan yang dibangun dan dikembangkan dengan dana APBN/APBD berupa dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan petunjuk operasional Untuk pelabuhan yang dibangun dan dikembangkan dengan dana Badan Usaha Pelabuhan berupa perjanjian konsesi dari penyelenggara pelabuhan Rencana Induk Pelabuhan Persyaratan Teknis : Hasil survey hidrooceanografi skala 1:1000 dan topografi 1:1000 pada lokasi rencana pembangunan fasilitas pelabuhan, kondisi hidrooceanografi dan bathimetrik meliputi pasang surut arus, angin dan gelombang Layout fasilitas pelabuhan yang akan dibangun Design teknis paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut : Kondisi tanah (borlog/stratigrafi) dan kondisi wilayah gempa Design kriteria, spesifikasi teknis (RKS), gambar konstruksi meliputi layout/tata letak fasilitas pelabuhan dan rencana penempatan fasilitas SBNP, tampak, potongan, detail, dan koordinat geografis minimal pada 2 (dua) ujung dermaga dan 1 (satu) titik di darat Kelayakan ekonomis dan finansial Kelestarian lingkungan berupa AMDAL atau UKL/UPL yang dibuktikan dengan dokumen hasil studi lingkungan dan disahkan oleh instansi yang berwenang Biaya (Rp) Tidak ada Keterangan Dasar Hukum : UU 17 Tahun 2008 PP 61 tahun 2009 jo. PP 64 tahun 2015 KP 414 tahun 2012 jo. KP 725 tahun 2014 PM 51 tahun 2015 Pelayanan Online App/Web URL - Perizinan Terkait Izin Pengembangan Pelabuhan Utama dan Izin Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Penetapan Peningkatan Pelayanan Operasional Terminal Khusus Menjadi 24 (Dua puluh empat) Jam Izin Pengoperasian Terminal Khusus Sungai dan Danau Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus Persetujuan Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rezeki itu sesuai Haq Utk yg menerimanya

apabila  Taqdirnya utk dia, pasti akan diterimanya Ketika Abu bakar bin Jayazz memasuki  kota Mekah dia melihat ada sebuah tas hitam ya...