Minggu, 12 November 2017

Rezeki itu sesuai Haq Utk yg menerimanya


apabila  Taqdirnya utk dia, pasti akan diterimanya

Ketika Abu bakar bin Jayazz memasuki  kota Mekah dia melihat ada sebuah tas hitam yang besar  tergeletak di pinggir jalan setelah dibuka dan dilihat ternyata isinya adalah tumpukan emas dan berlian, karena tidak ada seorang pun yang berada dilokasi tersebut, tas  tsb dibawa pulang dan disimpan oleh Abu bakar bin jayazz. Beberapa minggu kemudian ada pengumuman sayembara dari kerajaan Arab  ttg barang siapa yg menemukan tas milik pembesar Afrika, akan diberikan hadiah sebesar 5000 dinar ( 1 dinar = 4 gram, 1 gram Rp. 400.000,-  kalau 5000 dinar = 20.000 gram x Rp. 400.000, = Rp.8.000.000.000,-), 

Sayembara tsb sampailah ketelinga  Abu Bakar bin Jayaz, kemudian Abu Bakar bin Jayazz mendatangi istana kerajaan tsb dan menanayakan bentuk, warna serta  isi tas yg hilang itu,  setelah dikira mencocoki kmd Abu Bakar bin Jayazz menyerahkan tas temuan tsb ke kerajaan Arab. Sebentar kemudian Pembesar Afrika menyerahkan hadiah emas sebesar 5000 dinar kepada Abu Bakar bin Jayaz, Namun Abu Bakar bin Jayaz menolak pemberian hadiah itu karena menurutnya dia tidak mengikuti sayembara itu, dia hanya menemukan tas tsb dipinggir jalan, sehingga Abu Bakar bin jayaz tidak mau menerima hadiah sayembara itu.

Kehidupan Abu bakar bin jayaz bergulir spt biasa, sedangkan Pembesar Afrika terus terpikir dan terbayangkan sosok Abu bakar bin Jayaz yg selalu menghiasi mimpi-mimpinya. Suatu hari Abu Bakar bin jayaz sedang berada di atas kapal, karena angin yg kencang dan ombak begitu besar menghempas kapal, kapal pun oleng dan pecah bekeping-keping, Abu Bakar bin Jayaz berpegang pada pecahan kaca dan tersandar di sebuah pulau yang jauh dari negerinya. Dalam mengisi kesehariannya Abu Bakar bin Jayaz hanya membaca ayat2 yg ada dalam hapalannya di dalamsebuah mushola, lama kelamaan terdengar oleh warga sekitar dan kemudian berdatangan mengerumuninya setiap hari. Suatu ketika sampailah kepada pembesar negeri, karena pemuda tsb dianggap aneh dan asing, para pembesar negeri tertarik. Kemudian akan dinikahkan kepada putri yg paling cantik di pulau itu adalah putri dari seorang pembesar kerajaan Afrika. Pernikahan berlangsung dengan sangat meriah. Ketika Abu bakar bin Jayas melihat kalung yg ada di leher Putri calon istri, dia sangat mengenali kalung tsb adalah kalung berlian yg pernah dia ketemukan beberapa tahun yg silam adalah pemilik pembesar kerajaan Afrika, hampir tidak percaya kenyataan tsb dia alami.  Setelah hari pernikahan itu resmilah Abu Bakar bin Jayaz bersama putri raja memimpin negerinya adalah ahli waris dari kerajaan di negeri itu bahwa pembesar yg pernah memberikan hadiah sayembara ketika itu adalah ayah dari Putri yg sekarang adalah istrinya, sekarang ayah itu sudah meninggal. Hari-hari berikutnya berlangsung dengan damai dan tentrambersama rakyatnya hidup dengan tenang.

Setelah beberapa tahun menikah, si putri raja adalah istri dari Abu Bakar bin Jayaz  tiba-tiba mengalami sakit yang tidak bisa disembuhkan dan akhirnya meninggal dunia, Tinggalah  Abu Bakar bin Jayaz sendirian yang mengelola harta kerajaan sekaligus  menjadi ahli waris dari kerajaan tsb dan semua harta yang dimiliki oleh kerajaan adalah milik sepenuhnya oleh Abu bakar bin Jayaz. Dikisahkan dalam hadis soheh

Jumat, 06 Oktober 2017

PKBL

PKBL adalah sebuah singkatan dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). PKBL adalah suatu jenis program Tanggung Jawab Sosial/Corporate Social Responsibility (CSR) yang hanya ada di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja. PKBL terdiri dari dua jenis Program yakni Program Kemitraan (PK) dan Bina Lingkungan (BL). PK adalah suatu program yang mewajibkan BUMN untuk memberikan pinjaman usaha dan pembinaan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Lalu BL adalah sebuah program yang diberikan melalui bantuan dana untuk keperluan program/kegiatan pengembangan masyarakat. Fokus area kedua program tersebut adalah wilayah lokasi dimana suatu BUMN beroperasi. Biasanya suatu BUMN akan membuat Ring Map untuk mememetakan wilayah operasional yang terdiri dari Ring 1 (Kecamatan), Ring 2 (Kabupaten/Kota), Ring 3 (Provinsi) dan Ring 4(Nasional). Sedikit flashback, cikal bakal PKBL dimulai sejak 1983 dengan dikeluarkannya PP tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perjan, Perum dan Persero. Lalu pada tahun 1989 diciptakan suatu program Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah dan Koperasi yang sering disingkat PEGELKOP. Pada tahun 1994 nama program tersebut diubah kembali dengan istilah Program Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (Program PUKK). Hingga pada tahun 2003 istilah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) mulai ditetapkan dan masih berjalan hingga saat ini. Berikut ini adalah daftar Peraturan Meneg BUMN yang mengatur Kebijakan PKBL: 1. PER-05/MBU/2007 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA tanggal 27 april 2007. Dengan beberapa perubahan yang direvisi melalui Permen Berikut: a. PER-20/MBU/2012 tanggal 27 desember2012 b. PER-05/MBU/2013 tanggal 1 mei 2013 c. PER-07/MBU/2013 tanggal 27 juni 2013 d. PER-08/MBU/2013 tanggal 10 september 2013 2. PER-07/MBU/05/2015 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN USAHA KECIL DAN BINA LINGKUNGAN tanggal 22 mei 2015 3. PER-09/MBU/07/2015 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA tanggal 3 juli 2015 Sumber dana pelaksanaannya berasal dari penyisihan Laba BUMN. Walaupun pada tahun 2013 sempat dialihkan menggunakan biaya perusahaan namun hal tersebut diubah kembali melalui peraturan terbaru yang dikeluarkan. Saat ini setiap BUMN dapat mengalokasikan maksimal 4% dari laba setelah pajak tahun buku sebelumnya sebagai sumber dana pelaksanaan PKBL. Karakteristik penyisihan tersebut dapat dikatakan mirip seperti dividen, yang tidak akan tercatat dalam beban perusahaan. Namun sebagai pengurang Retained Earning suatu BUMN. Hal tersebut yang menyebabkan pengelolaan PKBL memiliki pencatatan dan pelaporan yang terpisah dan tidak dikonsolidasi dengan laporan BUMN. Sehingga PKBL dapat juga dikatakan sebagai entitas tersendiri yang ada pada suatu BUMN. Program Kemitraan (PK) adalah program untuk meningkatkan kemampuan UMKM agar menjadi tangguh dan Mandiri. Sasaran Utama dari program ini adalah para UMKM yang dapat dikatakan dalam status non-bankable atau belum mendapatkan akses pinjaman modal dari bank. Namun saya sendiri menyadari status non-bankable tersebut sulit ditafsirkan mengingat semua Bank saat ini menerima atau bahkan sudah melakukan strategi “jemput bola” agar dapat memberikan pinjaman-pinjaman kepada para UMKM dengan bunga yang relatif kompetitif. Namun keistimewan PK dibandingkan bank adalah pinjaman yang diberikan suatu entitas PKBL kepada para mitra binaannya hanya dikenakan bunga 6% flat per tahun dan diberikan pembinaan secara “gratis” baik berupa peningkatakan kapasitas dalam bentuk pelatihan dan promosi dalam bentuk keikutsertaan pameran skala nasional atau penyelenggaraan bazar. Kriteria UMKM yang bisa mendapatkan dana PK adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); 2. Milik Warga Negara Indonesia; 3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar; 4. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi; 5. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan; 6. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun; 7. Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable). Hal-hal tersebut adalah kriteria yang dituangkan dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian BUMN. Namun pada praktiknya, di BUMN tempat saya bekerja saat ini setiap calon mitra binaan juga harus memiliki jaminan baik berupa BPKB, Surat Tanah, Akte jual Beli atau surat berharga lainnya yang dititipkan kepada perusahaan untuk menjaga etikad baik atas pinjaman yang dilakukan. Setiap calon mitra binaan yang mengajukan pinjaman akan dievaluasi dengan mengacu prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) yang sudah terkenal pada dunia kredit perbankan namun dengan standar yang mungkin tidak seketat perbankan. Mitra binaan akan mendapatkan pinjaman dengan jumlah maksimal Rp75 Juta dengan jangka waktu pinjaman selam 1-3 tahun. dapat dibayangkan sendiri betapa banyak dana PK tersedia yang dimiliki oleh setiap BUMN karena dana tersebut berasal dari 2-4% laba BUMN yang besarannya bisa mencapai Triliyunan rupiah? namun kenyataannya saat ini banyak BUMN kesulitan untuk menyalurkan dana sebanyak itu. Bina Lingkungan (BL) adalah program untuk pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Implementasinya dilakukan melalui berbagai ruang lingkup sektor yang ditetapkan oleh kebijakan yang diantaranya sebagai berikut: • Bantuan korban bencana alam • Bantuan pendidikan dan/atau pelatihan • Bantuan peningkatakan kesehatan • Bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum • Bantuan sarana ibadah • Bantuan pelestarian alam • Bantuan social kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan • Bantuan pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi, dan bentuk bantuan lain yang terkait dengan upaya peningkatan kapasitas Mitra Binaan Program Kemitraan Semua jenis bantuan tersebut dilakukan melalui dana hibah yang diberikan kepada masyarakat.contoh-contoh:  tanggap bencana alam yaitu bantuan yang diberikan oleh PKBL untuk orang-orang yang terkena bencana alam, kemudian  pendidikan/pelatihan yaitu bantuan yang diberikan oleh bagian PKBL di bidang pendidikan biasanya berupa beasiswa ke sekolah-sekolah negeri serta mengadakan pelatihan yang bertujuan untuk pengembangan sumber daya manusia,  bidang kesehatan biasanya berupa sumbangan kepada posyandu-posyandu terdekat dengan tempat BUMN itu didirikan, bias juga dengan mengadakan cek kesehatan gratis, kemudian bantuan  dalam prasarana & sarana umum yaitu bantuan yang diberikan dengan cara perbaikan fasilitas umum yang ada di sekitar tempat BUMN didirikan, pembangunan sarana ibadah, pelestarian alam, serta bantuan sosial kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan, dan bentuk bantuan lain yang terkait dengan upaya peningkatan kapasitas Mitra Binaan Program Kemitraan. bahwa program kemitraan dan bina lingkungan merupakan bentuk komitmen tanggung jawab sosial BUMN kepada masyarakat yang telah dilaksanakan sejak tahun 1993. Dengan adanya program ini diharapkan para UMKM dapat mengembangkan usaha mereka tidak hanya menjangkau pasar dalam negeri tetapi juga hingga merambah ke luar negeri. Dengan memanfaatkan seluruh sektor, PKBL diharapkan menghasilkan mitra binaan yang unggul dan sukses sehingga mampu memberikan hasil maksimal dan membuat masyarakat menjadi lebih kreatif dalam memenuhi kebutuhannya. Lebih dari itu mereka juga mampu untuk menghasilkan produk atau jasa yang bermanfaat bagi masyarakat luas. PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan), sebagaimana yang diatur dalam Permen-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Catatan : Sejak tahun 2004 PUKK diubah menjadi PKBL dengan dikeluarkannya : 1. Surat keputusan KEMENBUMN No: KEP-236/MBU/2003, tanggal 17-06-2003 Tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. 2. Surat Edaran KEMENBUMN BUMN No : SE-433/MBU/2003, tanggal 16-09-2003, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan Program Bina Lingkungan. 3. Pedoman pelaksanaan PKBL diterbitkan kembali pada teri PERMENBUMN No : PER-05/MBU/2007 JO PER-08/MBU/2013 dan diterbitkan kembali PERMENBUMN No : PER-09/MBU/07/2015 pada tanggal 03-07-2015 Maka sejak tahun 2004 Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) diganti dengan nama Program Kemitraan dan Bina lingkungan (PKBL). Contoh :1 Program Bina Lingkungan Pertamina dilaksanakan sejak tahun 2004. Program ini ditujukan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi Perusahaan. Cakupan kegiatan Program Bina Lingkungan meliputi pemberian bantuan untuk bencana alam, bantuan pendidikan dan pelatihan, bantuan prasarana umum, bantuan kesehatan masyarakat, bantuan sarana ibadah serta bantuan pelestarian alam. - Pertamina Serahkan 10 Bangunan MCK Untuk Pengungsi Gunung Agung - Pertamina Peduli juga memberikan dukungan ke 7 (tujuh) posko utama dengan menyalurkan LPG 12 kg dan 50 kg ke posko utama untuk kemudian didistribusikan kepada posko pengungsian yang lain. - Pertamina juga telah menyalurkan bantuan berupa sembako, selimut, kasur, obat-obatan dan perlengkapan kebutuhan sehari-hari. Dalam menjalankan program Bina Lingkungan ini, PKBL Pertamina juga melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga lain seperti KPDT (Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal), Perguruan Tinggi, Organisasi-organisasi, Anak Perusahaan dan Konsultan. Program-program yang dilaksanakan melalui kerja sama diantaranya adalah Pelatihan Guru dengan TEQIP (Teacher Quality Improvement Program), Bedah Desa Mandiri Pertamina yang dibuka di Desa Klamono dan Salawati Sorong, Program Deteksi Dini Kanker Serviks, Bhakti Sosial dan MP3D (Mitra Pertamina Penggerak Pembangunan Desa), Program Beasiswa Khusus dan sebagainya. Contoh 2 - PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bogor melalui Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) menyalurkan dana Bina Lingkungan untuk sarana umum Ponpes Al-Istiqomah di Wilayah Kerja KC Bogor pada tanggal 18 Agustus ... - PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Utama Medan melalui Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) menyalurkan dana Bina Lingkungan untuk sarana ibadah dan sarana umum di Kota Binjai, Jumat 18 Agustus 2017 Tindakan yg dapat diaplikasikan serta Sasaran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Target : - Anak - anak yang kurang mampu - Yatim Piatu dan Dhuafa - Korban bencana alam - Bangunan fisik - Bina Lingkungan Program Kerja : - Pemberian Bea Siswa kepada putra/i Karyawan Pegawai Dasar untuk murid sekolah dilingkungan Perusahaan termasuk diwilayah kerja perusahaan dan daerah pelosok. - Pemberian santunan dan sembako kepada kaum dhuafa, fakir miskin dan anak terlantar. - Pemberian makanan siap saji, pakaian, & obat-obatan serta kebutuhan material lain bagi korban bencana. - Pemberian pakaian, alat belajar & material lain yg dibutuhkan korban bencana (genteng, semen dsb). - Pemberian makanan dalam bulan Ramadhan berupa : Ta’jil untuk buka puasa, makanan dalam program Sahur on Road dan Mudik Bersama. Tujuan : - Sebagai tanggung jawab sosial perusahaan kepada lingkungan dan masyarakat sekitar termasuk karyawan. - Meningkatkan reputasi perusahaan dan penciptaan citra yang baik dimata stakeholder. - Untuk anak-anak usia sekolah dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan mengurangi anak – anak putus sekolah. - Membantu meringankan penderitaan kaum dhuafa/ marginal sekaligus mengurangi angka kemiskinan dan kejahatan. - Membantu meringankan beban korban bencana alam. - Melakukan bina Lingkungan, untuk rehabilitasi lingkungan hidup.

Kamis, 05 Oktober 2017

Izin Pelabuhan Dermaga

Izin Pembangunan Pelabuhan Utama dan Izin Pembangunan Pelabuhan Pengumpul Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan Unit Kerja Eselon 1 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Unit Kerja Eselon 2 Direktorat Kepelabuhan Perizinan / Non Perizinan Izin Pembangunan Pelabuhan Utama dan Izin Pembangunan Pelabuhan Pengumpul Waktu Proses 30 (Tiga puluh) Hari kerja Masa Berlaku - SOP Ada Persyaratan Persyaratan Administrasi : Untuk pelabuhan yang dibangun dan dikembangkan dengan dana APBN/APBD berupa dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan petunjuk operasional Untuk pelabuhan yang dibangun dan dikembangkan dengan dana Badan Usaha Pelabuhan berupa perjanjian konsesi dari penyelenggara pelabuhan Rencana Induk Pelabuhan Persyaratan Teknis : Hasil survey hidrooceanografi skala 1:1000 dan topografi 1:1000 pada lokasi rencana pembangunan fasilitas pelabuhan, kondisi hidrooceanografi dan bathimetrik meliputi pasang surut arus, angin dan gelombang Layout fasilitas pelabuhan yang akan dibangun Design teknis paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut : Kondisi tanah (borlog/stratigrafi) dan kondisi wilayah gempa Design kriteria, spesifikasi teknis (RKS), gambar konstruksi meliputi layout/tata letak fasilitas pelabuhan dan rencana penempatan fasilitas SBNP, tampak, potongan, detail, dan koordinat geografis minimal pada 2 (dua) ujung dermaga dan 1 (satu) titik di darat Kelayakan ekonomis dan finansial Kelestarian lingkungan berupa AMDAL atau UKL/UPL yang dibuktikan dengan dokumen hasil studi lingkungan dan disahkan oleh instansi yang berwenang Biaya (Rp) Tidak ada Keterangan Dasar Hukum : UU 17 Tahun 2008 PP 61 tahun 2009 jo. PP 64 tahun 2015 KP 414 tahun 2012 jo. KP 725 tahun 2014 PM 51 tahun 2015 Pelayanan Online App/Web URL - Perizinan Terkait Izin Pengembangan Pelabuhan Utama dan Izin Pengembangan Pelabuhan Pengumpul Penetapan Peningkatan Pelayanan Operasional Terminal Khusus Menjadi 24 (Dua puluh empat) Jam Izin Pengoperasian Terminal Khusus Sungai dan Danau Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus Persetujuan Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)

Perizianan Pembangunan Pelabuhan

Cara Memperoleh Izin Pembangunan Pelabuhan July 29, 2014By Obbie Afri Gultom0 Comments Cara Memperoleh Izin Pembangunan Pelabuhan Picture Source : www.gresnews.com Sebagai salah satu syarat untuk melakukan pekerjaan pembangunan Pelabuhan, Izin Pembangunan Pelabuhan merupakan izin utama yang harus dimiliki oleh lembaga pengembang pelabuhan. Namun yang perlu diperhatikan adalah bahwa Pembangunan Pelabuhan hanya dapat dilakukan oleh Penyelenggara Pelabuhan setelah diperolehnya Izin Pembangunan Pelabuhan. Hal ini diperjelas kembali dalam Kepmen No 54/2002, namun dengan istilah lain yaitu penetapan pelaksanaan pembangunan pelabuhan laut, dimana dalam keputusan tersebut dietntukan bahwa pembangunan pelabuhan laut hanya dapat dilakukan setelah ditetapkan keputusan pelaksanaan pembangunan. Persyaratan Adapun persyaratan permohonan untuk medapatkan Izin Pembangunan Pelabuhan meliputi: 1. Persyaratan Teknis , yang terdiri dari 2 (dua) yaitu: a) Studi Kelayakan (Dokumen Kelayakan), yang harus memuat yaitu: Kelayakan Teknis; Kelayakan Ekonomis dan finansial b) Desain Teknis (Dokumen Desain), yang paling sedikit harus memuat: Kondisi tanah Konstruksi Kondisi hidrooceanografi Topografi penempatan dan konstruksi Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran, alur-pelayaran, dan kolam pelabuhan serta tata letak dan kapasitas peralatan di pelabuhan. 2. Persyaratan Kelestarian Lingkungan (Dokumen Lingkungan/AMDAL) Tata cara penerbitan dokumen lingkungan disesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Hidup. 3. Rencana Induk Kepelabuhan. Prosedur Penerbitan 1) Penyelenggara Pelabuhan mengajukan permohonan dengan melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan kepada: Menteri Perhubungan, untuk pelabuhan utama dan pengumpul; Gubernur, untuk pelabuhan pengumpan regional Bupati/Walikota untuk pelabuhan pengumpan local 2) Berdasarkan permohonan , Menteri, Gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian terhadap persyaratan pemohon dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap; 3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan telah terpenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan izin pembangunan pelabuhan. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pada dasarnya Pembangunan Pelabuhan hanya dapat dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan (untuk Pelabuhan yang diusahakan secara komersial) dan Unit Penyelenggara Pelabuhan( untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial) , namun Badan Usaha Pelabuhan (Pihak Swasta) dapat juga melakukan aktivitas pembangunan pelabuhan dengan syarat harus berdasarkan konsesi dengan Otoritas Pelabuhan. Selanjutnya setelah Izin ditetapkan, baik Penyelenggara Pelabuhan maupun Badan Usaha Pelabuhan dalam membangun Pelabuhan wajib: Melaksanakan Pekerjaan pembangunan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya izin pembangunan; Melaksanakan pekerjaan pembangunan pelabuhan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan yang telah ditetapkan; Melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan secara berkala kepada menteri, gubernu atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; Bertanggung jawa terhadao dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan pelabuhan yang bersangkutan. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU No.17/2008”) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria (“UUPA”) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Pelabuhan (“PP No.61/2009”) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian(“PP No.5/2010”) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya (“Permenag No.9/1965”) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (“Permenhub KM 54/2002”) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 Tentang Pengerukan dan Reklamasi (“Permenhub KM 52/2011”) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Kesepakatan Bersama Dan Perjanjian Kerjasama Di Lingkungan Kementerian Perhubungan(“Permenhub PM 82/2013”) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 Tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air (“Permenhub PM 71/2013”) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2004 Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan (“Kepmenhub KM 52/2004”)

Senin, 21 Agustus 2017

PT.ASDP Upacara pengibaran Bendera Merah Putih diatas KMP Batuman


Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menggelar upacara pengibaran Bendera Merah Putih di Perairan Selat Sunda dalam pelayaran reguler KMP Batumandi dari Merak menuju Bakauheni, Kamis (17/8) pagi.

PT.ASDP Merak Upacara 17 agustus diatas Kmp. Batumandi



Tanamkan semangat kebersamaan dan gotong royong untuk mencapai target yang dicanangkan perusahaan,

Rezeki itu sesuai Haq Utk yg menerimanya

apabila  Taqdirnya utk dia, pasti akan diterimanya Ketika Abu bakar bin Jayazz memasuki  kota Mekah dia melihat ada sebuah tas hitam ya...